Ekspor Alumunium Indonesia ke AS Berpotensi Melonjak
Ekspor produk aluminium ekstruksi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) kini berpeluang meningkat kembali, usai Otoritas Penyelidik AS memutuskan produk tersebut sudah tak dikenakan bea masuk antidumping (BMAD) dan antisubsidi (countervailing duty/CVD). Putusan tersebut tertera pada keputusan United States of International Trade Commission (USITC) pada Oktober 2024.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Natan Kambuno menuturkan sepanjang masa penyelidikan, pihaknya sangat aktif berupaya pembelaan hukum terhadap produk alumunium ekspor Indonesia yang sempat mendapat tuduhan oleh otoritas AS. "Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah bersinergi membuat pembelaan tertulis serta pertemuan dengan penyelidik AS yang datang ke Indonesia untuk proses verifikasi,” ucapnya dalam siaran pers, Kamis (14/11/2024).
Selama produk ekspor Indonesia masih dalam tuduhan, menimbulkan dampak terhadap laju ekspor. Hal ini tercermin pada periode Januari–Agustus 2024, ekspor aluminium ekstrusi Indonesia ke AS tercatat USD 41 juta. Nilai ekspor tersebut turun drastis dibanding periode yang sama pada 2023 yakni USD 79,5 juta.
Meski demikian, dalam lima tahun terakhir menurut data BPS, ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke AS berkode HS 7601, 7604, 7608, 7609, dan 7610 terus menunjukkan peningkatan. Pada 2023, ekspor tersebut mencapai USD 102 juta, sedangkan pada 2019 hanya tercatat USD 75 juta.