Kemenperin Masif Memperkokoh Rantai Pasok Industri Garam Lokal
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memfasilitasi nota kesepahaman antara Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dengan industri pengguna garam pada 2024 dan 2025. Tujuannya untuk mendorong penyerapan garam dan negeri oleh industri pengguna sehingga memperkokoh rantai pasok di industri garam.
Menperin, Agus Gumiwang menuturkan saat ini kewajiban menyerap garam produk dalam negeri hanya untuk industri pengolah garam seperti produk makanan dan minuman. Sementara industri Chlor Alkali Plant (CAP) memiliki kebutuhan garam terbesar yakni 2,3 juta ton dan belum wajib menyerap garam produksi dalam negeri.
“Salah satu langkah yang bisa diambil seperti mulai melakukan uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri CAP. Uji coba tersebut dapat dilakukan dengan cara bertahap, seperti melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7% untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan,” ucapnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Pada 2024, kian banyak sektor industri yang terlibat dalam nota kesepahaman seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri CAP. Dengan begitu, kualitas produksi garam dalam negeri mengalami peningkatan terutama indusri garam farmasi. Saat ini, Indonesia memiliki empat produsen bahan baku garam spesifikasi farmasi.(*)