Technology

Kolaborasi Tingkatkan Keamanan, Transparansi, dan Keberlanjutan Industri Fintech

Pakta Integritas AFPI, AFTECH dan Privy.

Privy, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), saling berkomitmen untuk memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan pada industri fintech peer to peer (P2P) lending. Hal ini tertuang dalam sebuah pakta integritas bersama serta disaksikan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Komitmen tersebut dilakukan dalam bentuk kolaborasi teknologi, diantaranya dengan mengimplementasikan tanda tangan tersertifikasi yang aman dan tersertifikasi, serta mengembangkan standar kepatuhan sesuai regulasi yang telah ditetapkan, sehingga bisa memperkuat ekosistem P2P lending di Indonesia.

Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, mengapresiasi kesepakatan ini sebagai salah satu upaya menghadapi tantangan teknologi pada sektor keuangan. “Di era digital saat ini, layanan keuangan digital yang didukung oleh fintech menjadi layanan dengan teknologi digital pada sektor keuangan termasuk fintech P2P lending yang dapat mengurangi biaya, meningkatkan kecepatan, transparansi dan keamanan, serta menyediakan layanan keuangan yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumen agar lebih mudah diakses masyarakat,” ucap Jasmi di Jakarta, baru-baru ini.

Jasmi mengungkapkan, pesatnya perkembangan fintech di indonesia menawarkan solusi bagi masyarakat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan terhadap layanan keuangan digital. Saat ini ada 97 perusahaan P2P lending yang telah diberi izin oleh OJK.

“Terdapat potensi risiko fraud yang mengancam industri fintech, sehingga diperlukan inovasi yang andal, transparansi, pengawasan dan regulasi yang kuat, serta edukasi ke masyarakat. AI, machine learning, analytics big data telah mengubah cara kita mendeteksi dan mencegah fraud dengan lebih cepat, tepat, serta akurat,” ucap Jasmi.

Untuk itu Jasmi menambahkan, dalam rangka mendorong pelaksanaan implementasi anti-fraud bagi lembaga sektor keuangan, sebagaimana dimaklumi, OJK sudah menerbitkan beberapa regulasi. Ada POJK No 12 Tahun 2024 tentang strategi anti-fraud untuk lembaga sektor keuangan yang secara prinsip sudah mencakup cara pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan saksi, dan juga pemantauan evaluasi yang lebih lanjut.

Pada industri P2P lending ini, OJK menerbitkan POJK No 10 Tahun 2022 tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, yang juga sudah mencakup kewajiban penyelenggara untuk melakukan pengamatan terhadap sistem dengan baik guna menghindari gangguan, termasuk dengan verifikasi identitas pengguna dalam rangka meminimalkan risiko fraud, P2P lending harus menggunakan TTE tersertifikasi sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Marshall Pribadi, CEO Privy sekaligus Wakil Ketua Umum IV Aftech, menjelaskan, peningkatan standar keamanan digital, pengembangan kerangka kerja transparansi yang efektif, serta regulasi yang berkelanjutan memang sangat dibutuhkan masyarakat, sejalan dengan kemajuan teknologi di berbagai sektor dan tantangan yang akan dihadapi. "Privy berkomitmen menyediakan solusi teknologi yang memprioritaskan keamanan data pengguna serta mendorong pertumbuhan sektor fintech peer to peer lending yang transparan dan berkelanjutan. Kesepakatan bersama dengan Aftech dan AFPI ini adalah bukti komitmen kami untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan fintech di Indonesia," tambah Marshall.

Privy bersama anggota Aftech dan AFPI itu bersepakat untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku industri dan konsumen mengenai pelindungan data pribadi dan kepastian hukum dalam penggunaan teknologi finansial.

Dengan pakta integritas ini, ketiga pihak bertekad menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih baik, demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan mendorong inklusi keuangan yang lebih luas guna mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved