Technology

Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0

Foto: Ovo - PPATK

PT Visionet Internasional (Ovo) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0” di Jakarta dengan peserta yang berasal dari perwakilan industri keuangan dan lembaga pengawas dan pengatur (LPP) sebagai langkah sosialisasi pemberantasan judi online.

Dalam keynote speech seminar itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. “Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya.

Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. “Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI),” Meutya menambahkan.

Presiden Direktur Ovo, Karaniya Dharmasaputra, dalam pembukaan itu, mengatakan bahwa pihaknya serius memberantas judi online di Indonesia. "Ovo mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi judi online,” ujarnya dalam siaran pers (20/11/2024).

Untuk itu, Ovo meluncurkan Gebuk Judol (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multistakeholders dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam kesempatan ini mengatakan bahwa seminar nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM).

“Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelasnya.

Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi provinsi yang mendominasi perputaran judi online. Dan judi online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.

Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi daring mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 adalah anak remaja dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi daring dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.

Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya.

“Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat dari jaringan judi online,” kata Asep. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved