Transaksi Kripto Terbang Tinggi Rp457 Triliun
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah transaksi aset kripto di Indonesia tembus Rp457,13 triliun pada Januari-Oktober 2024. Transaksi ini meningkat 352,89 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp104,91 triliun.
Kepala Bappebti Kasan menuturkan bahwa perkembangan transaksi aset kripto akan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Tercermin sejak 2022-Oktober 2024, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp942,88 miliar. Dalam periode serupa, dari sisi pelanggan ada 21,63 juta pelanggan.
Adapun Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) pada Oktober 2024 berjumlah 716 ribu pelanggan dengan nilai transaksi terbesar ada di jenis aset kripto Tether (USDT), Ethereum (ETH), Bitcoin (BTC), Pepe (PEPE), dan Solana (SOL).
“Tingginya antusiasme masyarakat terhadap aset kripto harus diimbangi dengan edukasi dan literasi yang komprehensif. Penguatan literasi diharapkan menjadi langkah efektif dalam meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri, dan mengurangi aduan,” ucap Kasan, dikutip Senin (25/11/2024). (*)