Menteri Perdagangan Inspeksi SPBU Sleman Yang Disegel
Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, melakukan inspeksi di SPBU 44.555.08 yang terletak di Jalan Tol Kaliurang KM 10, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, (25/11). SPBU tersebut saat ini berada dalam pembinaan dan dalam kondisi tersegel.
Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh Pertamina Patra Niaga Region Jawa Bagian Tengah bersama Direktorat Metrologi UPTD Sleman pada 13 November lalu. Inspeksi tersebut mengungkap adanya indikasi kecurangan takaran pada dispenser bahan bakar minyak (BBM) yang diakibatkan oleh pemasangan alat khusus oleh pihak SPBU.
Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi SPBU secara serentak di seluruh wilayah di Indonesia dengan melakukan berbagai uji kualitas dan uji kuantitas bersama Unit Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan pemkab setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada, Bupati, Wakapolda, dari Pertamina Patra Niaga dan Kemendag, atas usahanya selama ini sehingga kita berhasil mendapatkan ataupun temuan temuan yang merugikan masyarakat," ucap Budi dalam keterangan resminya pada Senin (25/11/024).
Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya termasuk mesin dispenser di SPBU secara berkala wajib dilakukan pengecekan dan diberikan sertifikat tera serta segel.
"SPBU ini telah ditera di bulan Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025 namun Oknum SPBU ini melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera. Ini tidak dapat ditoleransi," jelas Budi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Sanksi kepada 4 SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta dengan memberhentikan operasional SPBU disertai Surat Peringatan Pertama dan Terakhir serta instruksi segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkap Riva.
Sementara Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyampaikan bahwa pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.
"Kami tidak bisa mentoleransi hal-hal seperti ini, penutupan SPBU ini dipastikan tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Sleman dan Sekitarnya karena kami langsung mengoptimalkan SPBU di wilayah sekitarnya untuk menopang kebutuhan BBM di wilayah tersebut," tambah Mars Ega. (*)