Setelah Maintenance, Pabrik Petrokimia Ciwandan Kembali Ditetapkan Objek Vital Nasional Bidang Industri
Perusahaan petrokimia terafiliasi Prajogo Pangestu, PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) selaku pengelola pabrik petrokimia Ciwandan, kembali memperoleh status Objek Vital Nasional Bidang Industri (OVNI) dari Kementerian Perindustrian. Pabrik yang berada di Cilegon, Banten itu memperoleh status OVNI melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 3023 Tahun 2024.
Menurut Direktur HR dan Corporate Affairs Chandra Asri Group, Suryandi menjelaskan, status objek vital nasional tersebut diharapkan terus memenuhi permintaan produk petrokimia domestik dan mengurangi ketergantungan impor.
“Ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menjalankan operasional dengan standar keamanan dan keberlanjutan yang tinggi, serta memastikan industri yang kami kelola memberikan manfaat bagi sektor industri dan perekonomian nasional,” jelas Suryandi dalam keterangan resmi pada Selasa (26/11/2024).
Adapun penetapan status objek vital nasional itu berlangku selama lima tahun hingga 2029. Namun, hal itu juga dibarengi dengan evaluasi berkala sesuai dengan regulasi berlaku.
Hingga saat ini, pabrik petrokimia Ciwandan memiliki fasilitas naphta cracker pertama di Indonesia yang menghasilkan olefin (etilen dan propilen), poliolefin (polietilen dan polipropilen), pygas, dan mixed-C4. Pabrik tersebut juga berperan sebagai penghasil domestik pertama untuk produk butadien, MTBE, dan butana.
Sebelumnya, pabrik petrokimia Ciwandan menjalankan turnaround maintenance (TAM) atau pemeliharaan terjadwal. Pemeliharaan itu dilakukan pada 7 Mei 2024 dan berlangsung selama 55 hari. Pemeliharan tersebut mencakup proses integrasi fasilitas baru dengan fasilitas yang sudah ada untuk mendukung rencana ekspansi dan pengembangan bisnis. Selain itu, pabrik tersebut melakukan instalasi solar rooftop fase ketiga untuk memanfaatkan energi baru terbarukan.(*)