Kementerian Pertanian Upayakan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil
Pemerintah terus mendorong sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO melalui akselerasi penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit kepada para pelaku industri, khususnya petani swadaya kelapa sawit Indonesia melalui Electronic STDB atau E-STBD.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Prayudi Syamsuri menuturkan saat tantangan yang dihadapi adalah upaya percepatan teknis registrasi dan penerbitan STDB. Pihaknya pun menargetkan 10% atau 250.000 petani kelapa sawit yang harus memiliki STDB melalui mekanisme E-STDB dari total 2,5 juta petani kelapa sawit di Indonesia.
“Melalui kebijakan penerapan sistem E-STDB yang dikeluarkan oleh Kementan, diharapkan 10.000 petani kelapa sawit dapat mendaftar untuk mencapai target yang telah ditetapkan per harinya di tahun 2025 nanti,” tegas Prayudi dalam siaran pers, Selasa (27/11/2024).
Tantangan percepatan STBD lantaran perbedaan persepsi. STBD bukan dokumen perizininan, tetapi tanda legalitas kebun kelapa sawit milik petani. Bagi petani kelapa sawit swadaya, STDB akan membantu mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan perkebunan kelapa sawit, mulai dari penyaluran bibit, peremajaan, pemasaran, dan program lainnya dari pemerintah. STDB ini berlaku selama usaha budidaya tanaman kelapa sawit masih dijalankan oleh petani bersangkutan dan tidak ada perubahan status lahan. (*)