Business Update

OJK Luncurkan Peta Jalan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Bakal Perkuat Pembiayaan di Masyarakat

OJK Luncurkan Peta Jalan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028, Bakal Perkuat Pembiayaan di Masyarakat
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 sebagai upaya untuk memperkuat pembiayaan mikro dan perekonomian masyarakat. Panduan ini berisikan visi dan arah pengembangan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) dalam lima tahun ke depan.

Adanya peta jalan itu diharapkan semakin membangun keuangan mikro yang sehat, berkelanjutan, dan mencapai tujuan inklusi keuangan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman mengatakan, peta jalan itu akan menjadikan LKM dapat dipercaya masyarakat.

“Tata kelola masih harus dirapikan, harus kita kuatkan, keterampilan sumber daya manusia (SDM), kemudian kapasitas SDM, demikian juga pendanaan harus kita buat lebih baik,” ujar Agusman dalam keterangannya pada peluncuran Roadmap LKM di Jakarta, Senin (25/11/2024) .

Ada tiga tahap penerapan peta jalan tersebut yaitu fase penguatan fondasi dan konsolidasi pada tahun 2024-2025, fase menciptakan momentum pada tahun 2026-2027, hingga fase pertumbuhan dan penyesuaian pada tahun 2028. Empat pilar untuk mencapai visi industri LKM, yaitu:

  • Pilar tata kelola, manajemen risiko, dan kelembagaan
  • Pilar pemberdayaan, edukasi, serta literasi konsumen dan masyarakat
  • Pilar pengembangan dan penguatan elemen ekosistem
  • Pilar penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan.

Dari segi strategi, peta jalan tersebut memuat gambaran langkah yang akan dijalankan dalam pengembangan dan penguatan LKM. Pertama, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM. Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan LKM. Ketiga, penguatan pemberdayaan, edukasi, serta literasi konsumen dan masyarakat demi meningkatkan kepercayaan pada LKM.

Selanjutnya, keempat, pengembangan elemen ekosistem LKM, mulai dari peningkatan peran pemerintah dan perangkat pendukungnya. Langkah ini diharapkan mendukung pertumbuhan LKM lebih sehat dan cepat. Kelima, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasi untuk operasional LKM dan proses pengawasan.

OJK juga tengah menyusun perubahan peraturan OJK (POJK) mengenai LKM untuk mendukung peta jalan tersebut. Regulasi itu akan mengatur pengelompokan skala usaha mulai dari skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu. Kemudian, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM.

Saat ini, lembaga keuangan mikro yang beroperasi di masyarakat masih dibentuk oleh lembaga pemerintah untuk menjangkau wilayah yang belum terlayani oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Misalnya, Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desa dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK).

Selain itu, terdapat sejumlah LKM yang dibentuk secara swadaya oleh masyarakat dan lembaga lainnya. Misalnya, Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.

Berdasarkan data internal OJK pada Agustus 2024, setidaknya terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia, itu terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 LKM syariah dengan total aset sebesar Rp1,64 triliun. Adapun pertumbuhannya dibanding tahun lalu sebesar 9,73%. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved