Terapkan Prinsip Kepatuhan OJK, Great Eastern Life Memisahkan Unit Syariah
Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah di PT Great Eastern Life Indonesia disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 bertarikh 14 Agustus 2024. Lantaran demikian, Great Eastern Life Indonesia berencana untuk memisahkan Unit Syariah sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Pemisahan ini atau spin off ini melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan.
Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong, menyampaikan rencana Great Eastern Life Indonesia ini memenuhi regulasi, memperkuat komitmen terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan. "Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas, sambil terus berkontribusi pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujar Nina dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima swa.co.id di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Langkah ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). “Prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan memastikan kelancaran proses ini, kami menunjukkan tanggung jawab kami tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kepada komunitas yang lebih luas,” tuturnya.
Pemisahan Unit Syariah ini merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk menjaga keberlanjutan operasional yang mendukung kesejahteraan bersama. Hal ini juga sejalan dengan misi Great Eastern Life Indonesia untuk memberikan perlindungan dan solusi finansial yang tepercaya. Great Eastern Life Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat Indonesia mencapai tujuan finansialnya yang sejalan dengan visi perusahaan untuk membantu masyarakat.
Proses pemisahan ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan. Manfaat bagi nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini sehingga dalam menjalankan proses ini, Great Eastern Life Indonesia menegaskan tidak ada perubahan pada manfaat dan perlindungan yang dimiliki nasabah.
Kemudian, manfaat dan hak nasabah tetap terjamin sepenuhnya. Semua ketentuan dalam polis syariah yang dimiliki nasabah terus berlaku tanpa perubahan sehingga nasabah tetap terlindungi. Layanan tetap berjalan seperti biasa selama proses pengalihan portofolio berlangsung. (*)