Perlu Kolaborasi Ekosistem Digital untuk Memutus Rantai Judi Online

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang bagi aktivitas daring seperti ekonomi kreatif yang berdampak bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia. Sayangnya, perkembangan teknologi juga kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal seperti judi online (daring).

Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan digital dan literasi finansial masyarakat. Rendahnya literasi digital dan finansial membuat masyarakat, terutama generasi muda, rentan terhadap eksploitasi oleh situs judi daring. Berdasarkan data PPATK, transaksi terkait judi daring. di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp25 triliun dalam setahun terakhir.

Penanggulangan judi online secara efektif membutuhkan pendekatan kolaborasi kolektif yang dimulai dari memahami bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas tersebut. DANA Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang sehat dan aman. DANA berkomitmen membangun ekosistem digital yang aman melalui tindakan nyata serta upaya pencegahan melalui edukasi dan inovasi dalam aplikasinya.

Pada satu waktu tertentu, DANA telah melakukan blokir terhadap lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant on-us yang terdaftar melalui aplikasi DANA. DANA menegaskan bahwa angka ini hanyalah gambaran pada satu waktu tertentu, yang akan terus berubah seiring perkembangan modus judi daring.

Lewat fitur seperti DANA Protection, Perusahaan telah memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan, termasuk yang berhubungan dengan judi daring. Hasilnya, ada 50.000 pencarian setiap bulannya pada Fitur Scam Checker dalam DANA Protection, di mana pengguna ikut menyelidiki akun media sosial, nomor, dan tautan mencurigakan. Saat ini, 3,6 juta pengguna DANA juga telah teredukasi mengenai judol, melalui gamifikasi Waspada Online di aplikasi DANA.

Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia mengatakan, sejak pertama didirikan hampir tujuh tahun lalu, DANA dibuat dengan tujuan mempermudah transaksi masyarakat. Dalam kasus judi daring, DANA mempunyai peran untuk melaporkan semua transaksi-transaksi mencurigakan kepada pihak berwenang. Kami ingin terus menyuarakan bahwa pemanfaatan teknologi pembayaran digital ini jangan sampai disalahgunakan.

“Kami percaya bahwa penanganan dampak negatif judi daring memerlukan kolaborasi lintas sektor. Sejalan dengan langkah tersebut, Perusahaan ikut mendukung pemerintah dan regulator dalam menjalankan tugasnya. Dalam era kolaborasi dan sinergi, Perusahaan senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana,” ujarnya.

Meningkatkan literasi digital dan keuangan masyarakat bukan hanya tugas pemerintah, juga membutuhkan peran influencer, artis, ataupun konten kreator. Influencer dan aktivis memiliki peran penting dalam membentuk opini dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi daring. Dengan jutaan pengikut di berbagai platform media sosial, mereka dapat menggunakan pengaruh mereka untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan mendidik masyarakat, terutama generasi muda, tentang risiko dan dampak dari judi online.

Hal senada diungkapkan oleh Ferry Irwandi, sebagai tokoh masyarakat sekaligus CEO Malaka Project, “Awal kemunculan judi online di Indonesia, banyak dipengaruhi oleh konten promosi yang masif dari influencer di media sosial. Saat itu, permasalahan ini belum dianggap serius. Dengan pemasaran dan kata-kata yang baik, konten ini banyak dikonsumsi. Sekarang, payment gateway yang mempermudah masyarakat tetapi disalahgunakan,” ujarnya. (*)

# Tag