Dua Rekomendasi IPSS 2024 untuk Dukung Kebijakan Pelindungan Data Pribadi
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) didukung oleh Grab Indonesia dan Ovo menyelengarakan Indonesia Privacy and Security Summit (IPSS) bertemakan 'Navigasi Pelindungan Data Pribadi: Implementasi UU PDP dan Keamanan Siber di Indonesia" di Jakarta, pada 25 November 2024. IPSS ini mempertemukan para pemimpin pemerintahan, pelaku industri digital, dan penyedia solusi teknologi untuk bertukar gagasan dan rekomendasi best practices dari dunia usaha, dalam menghadapi tantangan masa depan digital terutama terkait pelindungan data pribadi. Forum ini sekaligus menyambut Undang Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah resmi diberlakukan Oktober tahun ini.
Dalam paparan khusus melalui tayangan video, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital , Nezar Patria mengemukakan Indonesia telah membuat langkah besar di era digital ini dengan adanya UU PDP yang diharapkan mampu memberikan kepastian dan pelindungan yang lebih kuat bagi iklim usaha maupun masyarakat, dalam hal pengelolaan data pribadi.
Menurut Nezar, langkah strategis dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi UU PDP ini berjalan sesuai harapan. Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan instrumen pendukung secara bertahap sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang ini dan menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan paparan khusus tentang keamanan siber dan pelindungan data pribadi di forum IPSS 2024. "Ekonomi digital Indonesia mengalami perkembangan pesat dan diprediksi tumbuh tinggi hingga 2030. Sementara di sisi lain, kita juga menghadapi tantangan kebocoran data yang sangat merugikan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan siber dan pelindungan data pribadi ini. Saat ini kami sedang mendigitalisasi seluruh data-data di kementerian dan lembaga pemerintah dengan menyatukan 27 ribu aplikasi ke dalam satu portal pemerintah untuk mengurangi inefisiensi dan memudahkan pengambilan keputusan, sehingga bisa mendukung iklim usaha lebih baik,” jelasnya pada keterangan tertulis yang dilansir swa.co.id di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian, menjelaskan tentang strategi BSSN untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem ekonomi digital Indonesia. “BSSN telah menyiapkan strategi untuk menjaga keamanan siber nasional dan melindungi ekosistem perekonomian digital sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber, yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas. Karena itu kami mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan kapasitas siber organisasi masing-masing guna menciptakan ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani ketika membuka IPSS 2024, menyampaikan tentang komitmen APINDO untuk menjembatani kebutuhan pemerintah dengan pelaku usaha dalam implementasi UU PDP sebagai langkah strategis dalam membangun kepercayaan dalam ekonomi digital.
“UU PDP tidak hanya melindungi privasi individu, tetapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data. Melalui kolaborasi lintas sektor dan literasi digital, APINDO percaya bahwa Indonesia dapat menjadi pemimpin digital di Asia Tenggara, dengan menyeimbangkan inovasi dan perlindungan data. Ajang IPSS 2024 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menetapkan arah menuju ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan,” Shinta menguraikan.
Ketua Bidang Digital APINDO, Neneng Goenadi, memberikan sambutan dengan menjabarkan tentang tiga fokus utama dalam pengimplementasian UU PDP. Menurutnya, implementasi UU PDP adalah langkah penting menuju ekosistem digital yang aman dan terpercaya di Indonesia. Namun, keberhasilannya memerlukan kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi, serta edukasi masyarakat yang berkelanjutan.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan secara langsung dua rekomendasi rancangan instrumen kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI sebagai referensi para pemangku kebijakan,” ujar Shinta.
Saat membuka acara IPSS 2024, APINDO meluncurkan rancangan instrumen sebagai rekomendasi kebijakan industri. Rekomendasi tersebut meliputi: Pertama, Privacy Health Check (PHC): Alat evaluasi mandiri untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap UU PDP. Kedua, Records of Processing Activities (ROPA): Rekomendasi pencatatan alur data sesuai Pasal 31 UU PDP.
Dua rancangan alat yang dideklarasikan tersebut lahir dari rangkaian Focus Group Discussion yang digelar oleh APINDO bersama Grab Indonesia dan Ovo sejak September hingga November dengan dukungan Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Information Systems Audit and Control Association (ISACA), serta para pelaku usaha. Beberapa topik yang jadi pembahasan antara lain tentang Privacy Health Check, Records of Processing Activities (ROPA), dan manajemen insiden keamanan siber. (*)