Anti Scam Indonesia Menyelamatkan Dana Rp7,8 Miliar dari Penipuan
Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan), forum koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), dan industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera yang baru diluncurkan pada 22 November lalu, telah menerima 2.790 laporan dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp29,2 miliar. "Dari total laporan masuk itu, sebanyak 2.480 berasal dari pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan 310 laporan masyarakat," ujar Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto pada Media Gathering di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Total dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,8 miliar atau 26 persen, yang saat ini masih diblokir untuk nantinya dikembalikan kepada korban. Hudiyanto menjabarkan 2.672 laporan yang diverifikasi, dan sisanya sedang menunggu untuk diverifikasi. "Nilai dana yang diselamatkan itu tergolong kecil karena pelaporan yang terlambat disampaikan korban sehingga dana yang dikuras pelaku kejahatan itu sudah menjalani beberapa kali pemindahbukuan.Tapi begitu kami bisa cegah di bank, kami blokir," imbuhnya.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 4.960 rekening dan rekening yang diblokir mencapai 1.580 rekening. "Jangan menunda langsung laporin, karena uangnya terus berjalan. Begitu kami bisa mencegah di bank, itu kami blokir dan identifikasi pelaku yang terbukti, akan masuk daftar black list".
Turut hadir, Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan Sabar Wahyono selaku Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional serta para undangan lainnya Target dari IASC itu adalah memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.
Pembentukan forum koordinasi ini merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce. Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.
Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.Kehadiran IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya. (*)