DFI Retail Nusantara (HERO) Merespons Rencana PPN 12%
Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Banyak kalangan menilai kenaikan PPN ini diprediksi akan memberatkan masyarakat dan juga para pengusaha. Merespons wacana kenaikan PPN menjadi 12%, Hadrianus Wahyu Trikusumo, Presiden Direktur PT DFI Retail Nusantara Tbk (HERO), mengatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya merupakan perusahaan yang selalu mentaati semua aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.
Untuk itu, jika aturan itu akan resmi diberlakukan maka perusahaan mentaati peraturan itu. “Kami selalu patuh terhadap ketentuan, jadi walaupun mungkin berat, tetapi untuk kami yang pertama adalah ketentuan dari pemerintah pasti kita taati. Usulan-usulan kepada pemerintah terhadap ketentuan yang akan diberlakukan, pasti kami akan suarakan, baik melalui asosiasi atau komunitas usaha di mana kami bergabung,” kata Hadrianus dalam paparan publik HERO di Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Hadrianus meyakini kebijakan pemerintah itu untuk pertumbuhan dan kemajuan Indonesia. “Kalaupun kami akan mengajukan usulan, keberatan atau masukan, perusahaan akan lakukan lewat jalur yang benar dan baik,” tegasnya.
Pemerintah masih tarik ulur terkait pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12%. Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12% pada tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.
Sementara itu dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15% dan paling rendah 5% dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tarif PPN ini mengalami kenaikan sebesar 1% lantaran sebelum perubahan ditetapkan sebesar 10%. (*)