OJK Cabut Izin Usaha BPR Duta Niaga Pontianak, Masuk Kategori Bank Dalam Penyehatan, Sedang Diselamatkan LPS

Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat. Foto BPR Duta Niaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-99/D.03/2024 pada 5 Desember 2024 mengumumkan resmi untuk mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan ini disebabkan perusahaan masuk dalam kategori bank dalam pengawasan dengan tingkat kesehatan BPR tidak sehat.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” jelas Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati dalam keterangan resmi pada Kamis (5/11/2024).

Pada 15 Januari 2024 lalu, BPR Duta Niaga masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan. Sebabnya, bank tersebut memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%. Kemudian, rasio kas atau cash ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5% dan memiliki tingkat kesehatan BPR dengan predikat tidak sehat.

Sementara pada 12 November 2024, bank tersebut juga masuk dalam status pengawasan bank dalam resolusi, karena OJK mempertimbangkan telah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, mengatasi isu permodalan dan likuiditas. Namun, upaya itu tidak dapat dilakukan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan pada BPR Duta Niaga dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 pada 26 November 2024, tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga. Dengan begitu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasinya.

“OJK mengimbau kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan berlaku,” tutur Rochma dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (6/12/2024).

Merangkum dari data Perbarindo, aset keuangan BPR Duta Niaga tercatat sebesar Rp116,14 miliar pada tahun 2022. Bank yang hanya memiliki kantor pusat di Pontianak tersebut memiliki 437 penabung, 147 pendeposito, dan 303 debitur. Masing-masing nilainya sebesar Rp3,62 miliar untuk tabungan, Rp40,61 miliar untuk deposito, dan Rp108,55 miliar untuk kredit.

Saat ini, BPR Duta Niaga dipimpin oleh Komisaris Utama Gusti Sjahdan dan Komisaris Halimin Hifni. Adapun pemegang saham terbesarnya yaitu H. Gusti Nanang H. Mustafa sebesar 67%. Kemudian, disusul oleh Saldi Primadi Putra sebesar 10% dan H. Sy. Muhammad Alfian Ba’bud, terakhir H. Gusti Zaini Tamjid. Selebihnya, Utin Suryati dan Hani Meilita Purnama Subardi memiliki porsi pemegang saham yang lebih kecil. (*)

# Tag