Pemerintah Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Produk Apa Saja?
Pemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan, tapi hanya untuk produk tergolong barang mewah. Apa saja daftar barangnya?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hanya akan menyasar konsumen barang mewah. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pemerintah memutuskan tetap mengikuti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan PPN tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. “Tapi akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas dalam negeri dan impor yang berkaitan dengan barang mewah, jadi pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen yang membeli barang mewah,” kata dia lewat keterangan pers seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Ahad, 8 Desember 2024.
Politikus partai Golkar itu kemudian membeberkan kelompok barang yang akan dikenai PPN 12 peren tersebut masih akan diseleksi. Khususnya untuk objek barang yang selama ini tergolong dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Terhadap siapa yang dikenakan PPN 12% itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negari yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,” ujarnya.
Kategorisasi Barang Mewah yang Tergolong Objek PPnBM
Ketentuan tarif PPnBM diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM. Pasal 8 UU tersebut menyebutkan tarif PPnBM paling rendah adalah 10% dan paling tinggi 200%. Kategorisasinya ditentukan lewat peraturan menteri keuangan (PMK).
Bagi kendaraan bermotor, tarif PPnBM diatur dalam PMK nomor 42/PMK.010/2022 tentang perubahan atas PMK Nomor 141/PMK.010/2021. Tarifnya bervariasi mulai 15% hingga 95%.
Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik dengan kapasitas silinder melebihi 250 cc tetapi tidak melebihi 500 cc tarifnya 60%. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc juga dikenakan tarif 95%.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor angkutan, untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, dikenaik pajak 15% hingga 40%. Sedangkan Kendaraan di atas 3.000 cc tapi tidak melebihi 4.000 cc dikenaik tarif 40% hingga 70% . Besaran tarif tergantung pada konsumsi bahan bakar dan tinggat emisi karbon yang dikeluarkan.
Selain itu kendaraan lain yang masuk kategori ini adalah mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu dengan tarif 50%. Lalu Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, atau kendaraan sejenis tarifnya 60% . Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah dikenai tarif 95%.
Di luar kendaraan bermotor, aturan objek PPnBM dimuat dalam 15/PMK.03/2023 tentang Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. Tarif pajaknya antara 20 hingga 75 % .
Untuk kategori barang yang kena tarif PPnBM 20% diantaranya kelompok hunian. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selanjutnya kelompok barang yang kena PPnBM 40% , yakni balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Juga kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.
Kelompok barang yang kena tarif PPnBM 50% di antaranya pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Lalu senjata artileri, revolver dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.
Kategori selanjutnya adalah barang dengan tarif PPnBM 75% . Terdiri dari kelompok kapal pesiar mewah, Kapal pesiar, kapal ekskursi terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang. Lalu semua jenis kapal feri kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Selanjutnya Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Sumber: Tempo.co