Foto Bisnis SWA : Satgas BLBI Menyita Aset Obligor BLBI di 6 Lokasi Senilai Rp245 Miliar

Menjelang berakhirnya tahun 2024, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) mengintensifkan kegiatan penyitaan atas barang jaminan obligor/debitur dengan melakukan penyitaan di 6 lokasi dengan total nilai penyitaan sebesar Rp245,74 miliar.

Adapun aset yang disita merupakan barang jaminan debitur PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, dan Harta Kekayaan Lain (HKL) obligor/debitur PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko, dan PT Metelindo Sejahtera.

Rangkaian kegiatan penyitaan di atas dilakukan oleh Satgas BLBI bersama PUPN Cabang DKI Jakarta, PUPN Cabang Sumatera Utara, dan PUPN Cabang Sulawesi Selatan melalui Jurusita KPKNL Tangerang II, Jurusita KPKNL Batam, Jurusita KPKNL Bogor, Jurusita KPKNL Jakarta I, dan Jurusita KPKNL Jakarta V. Terlibat sebagai bagian Satgas BLBI adalah Pokja Penegakan Hukum dari Bareskrim Polri, yaitu Kombespol Y. Richard, Kombespol Chandra, Kombespol Calvin, Kombespol Nona, Kombespol Yuldi, Kombespol Hernowo, Kombespol Enggar, dan tim.

Mewakili Satgas BLBI dari internal DJKN adalah Kakanwil DKI Jakarta Arif Bintarto, Kakanwil Banten Djanurindro Wibowo, Tenaga Pengkaji Nella Sri Hendriyetty dan Bernadette Yuliasari, serta pejabat/pegawai dari Kanwil DJKN/KPKNL di lokasi aset.

Selain itu, turut hadir pula pihak-pihak dari Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Tangerang, Polsek Gunung Puyuh, Polsek Bintan Timur, Polsek Pesanggrahan, Polsek Karawaci dan aparat pemerintah setempat. Selanjutnya, seluruh barang jaminan dan/atau HKL obligor/debitur yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk upaya penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya. (*)

Foto-Foto : Humas Satgas BLBI.

# Tag