OJK Berikan Denda Rp124 Miliar Kepada Pelanggar di Pasar Modal dan Pelaku Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari-November 2024 mengenakan sanksi administratif terhadap pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak. "Rinciannya terdiri terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di pasar modal," tutur Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) di OJK pada jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dengan demikian, sanksi berupa denda itu totalnya senilai Rp124,1 miliar kepada pelanggar di pasar modal dan pelaku jasa keuangan di Januari hingga November tahun ini.
OJK, lanjut Inarno, menyampaikan 117 peringatan tertulis terhadap keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan. OJK pada November 2024 atau bulan lalu saja mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 pihak dan 15 peringatan tertulis. (*)