Satgas BLBI Merincikan Nilai Aset Obligor di 6 Lokasi Senilai Rp245 Miliar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengintensifkan kegiatan penyitaan terhadap barang jaminan obligor/debitur dengan melakukan penyitaan di 6 lokasi senilai penyitaan sebesar Rp245,74 miliar.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjabarkan barang jaminan debitur yang disita ini adalah milik PT Primaswadana Perkasa Finance, PT Aset Manajemen Corpindo, PT Masterina Keramika Pratama, PT Samaeri Mitracipta Nias, Kaharudin Ongko, dan PT Metelindo Sejahtera." Selanjutnya, seluruh barang jaminan dan/atau HKL obligor/debitur yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku, termasuk upaya penjualan secara lelang maupun penyelesaian lainnya, ucap Rionald pada siaran pers yang dikutip swa.co.id di Jakarta, Minggu (15/12/2024).
Adapun rincian atas aset yang dilakukan penyitaan yaitu sebidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 1.800 meter persegi (m2) di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Lahan ini diestimasikan senilai Rp4,5 miliar. Tanah tersebut disita untuk penyelesaian kewajiban debitur PT Primaswadana Perkasa Finance kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp1,56 miliar.
Berikutnya, Satgas BLBI mengestimasikan aset obligor sebanyak 37 lahan seluas 1.003.800 m2 di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau dengan estimasi nilai sebesar Rp100,38 miliar. Tanah ini disita sebagai upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Aset Manajemen Corpindo kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp144,17 miliar.
Selanjutnya, penyitaan 2 bidang tanah seluas 5.685 m2 dan seluas 6.167 m2 di Gang Rawasalak, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lahan ini diestimasikan sebesar Rp25 miliar. Kedua bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Masterina Keramika Pratama. Perusahaan ini belum memenuhi kewajibannya kepada negara senilai US$15,70 juta.
Berikutnya,sebidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 2.121 m2 yang terletak di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan perkiraan nilai berdasarkan NJOP sebesar Rp77 miliar. Aset yang disita ini milik PT Samaeri Mitracipta Nias. Perusahaan ini menunggak kewajiban Rp44 miliar.
Adapula penyitaan apartemen sebanyak 9 unit apartemen di Apartemen Lexington Residence, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, seluas 642 m2. Nilai aset ini sebesar Rp19,26 miliar dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp8.084.425.141.613.
Berupa 7 (tujuh) bidang tanah dan segala sesuatu di atasnya seluas 10.530 m2 yang terletak di Desa Bugel, Karawaci, Kota Tangerang, Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp19,60 miliar. Adapun bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban debitur PT Metelindo Sejahtera eks Bank Pembangunan Indonesia yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp13,32 miliar dan US%1,34 juta. (*)