OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal dan 310 Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dari 1 Januari hingga 30 November 202 menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. "Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, pada jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
OJK menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Friderica menyampaikan OJK pada Januari hingga 30 November 2024 itu menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jumlah entitas ilegal yang diblokir
OJK menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran. "Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," tuturnya. (*)