OJK Terbitkan Regulasi Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek, Bakal Atur Transaksi Short Selling
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang mengatur kegiatan penyedia likuiditas (liquidity provider) perdagangan efek melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar, dalam hal ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan beleid ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan aktivitas jual-beli efek.
“POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi yang diterima swa.co.id di Jakarta, ada Senin (16/12/2024).
Secara garis besar, regulasi tersebut membahas regulasi kegiatan penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain. Kemudian, mengatur keberadaan penyedia likuiditas sebagai pihak yang mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pasar. Selain itu, penyedia likuiditas memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan penyelenggara pasar.
Adapun substansi pengaturan dalam POJK tersebut antara lain persyaratan dan larangan bagi penyedia likuiditas. Kemudian, transaksi short selling oleh penyedia likuiditas. Terakhir, pengaturan dan pengawasan penyedia likuiditas oleh penyelenggara pasar.
Adanya regulasi baru ini membuat sejumlah peraturan tentang penyedia likuiditas dicabut dan tidak berlaku. Sejumlah peraturan itu antara lain sebagai berikut.
- Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2024 tentang Kontrak Derivatif Efek
- Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e dalam POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur