Gagal Lakukan Upaya Penyehatan, OJK Cabut Status Izin Usaha BPR Kencana

Gagal Lakukan Upaya Penyehatan, OJK Cabut Status Izin Usaha BPR Kencana

Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat yang berbasis di Cimahi, Jawa Barat, yaitu PT BPR Kencana. Penyebabnya, BPR tersebut memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, rasio kas rata-rata kurang dari 5%, dan upaya penyehatan yang kurang maksimal dari pengurus dan pemegang saham.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tegas Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Imansyah dalam keterangan resmi yang diterima swa.co.id pada Senin (16/12/2024).

OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Sebabnya, BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir yang kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) yang berstatus tidak sehat. Ini ditetapkan OJK pada 4 April 2024 lalu.

Kemudian, OJK kembali menetapkan BPR Kencana sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2024 lalu. Pertimbangannya, OJK telah memberikan waktu cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, baik dari segi permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham tersebut tidak dapat melakukan upaya penyehatan BPR Kencana.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun memutuskan untuk tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap BPR Kencana. Sehingga, meminta OJK untuk mencabut izin usaha tersebut. Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 pada 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank dalam Resolusi PT BPR Kencana.

Dengan adanya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. OJK juga mengimbau nasabah BPR Kencana tetap tenang karena dana di perusahaan perbankan tersebut masih dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPR Kencana adalah bank perkreditan rakyat yang beroperasi sejak tahun 1994. BPR yang berlokasi di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat tersebut dipimpin oleh direktur utama M. Jagat Lalana, dan direktur Heri Suranto. Adapun Junaidi Adinata berperan sebagai komisaris utama dan Widya Soempah Pemoeda sebagai komisaris.

Selain BPR Kencana, sepanjang Desember 2024, OJK telah mencabut sejumlah izin institusi keuangan, baik dari perusahaan modal ventura hingga BPR di berbagai provinsi. Institusi tersebut adalah PT BPR Duta Niaga asal Pontianak Kalimantan Barat, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Sumatera Barat, dan PT Sarana Sultra Ventura (PT SSV) Kendari Sulawesi Tenggara. (*)

# Tag