MR D.I.Y (MDIY) Masuk Daftar Efek Syariah
Emiten yang bergerak di bidang perdagangan ritel, PT Daya Intiguna Yasa Tbk atau MR D.I.Y (MDIY) telah resmi masuk sebagai saham dalam kategori syariah. Saham MDIY tercatat sebagai daftar efek syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan ini kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK,” tegas manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. dan Kepala Divisi Pasar Modal Syariah dari keterbukaan informasi pada Rabu (18/12/2024).
Resmi melantai di bursa, MR D.I.Y masuk dalam papan pencatatan utama. Adapun harga penawaran sahamnya senilai Rp1.650, dengan nilai nominal saham Rp25. Jumlah saham yang akan dicatatkan terdiri dari saham pendiri dan penawaran umum kepada masyarakat, totalnya sebanyak 25,19 miliar saham sehingga, total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,15 triliun.
Kemudian, jumlah saham MDIY yang beredar atau saham free float per 19 Desember sebanyak 2,57 miliar saham atau 10,23% dari seluruh saham yang tercatat. Sementara, pemegang saham MDIY, Azara Alpina Sdn. Bhd, menyetujui dalam jangka waktu 6 bulan setelah pencatatan atau periode lock-up, untuk tidak melakukan penjualan saham hingga menandatangani perjanjian untuk mengalihkan kepada pihak lain.
Adapun pengendali MDIY, Tan Yu Yeh, menyatakan dirinya tidak akan menyebabkan perubahan pengandalian, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam jangka waktu 12 bulan setelah pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham perseroan menjadi efektif.
MR D.I.Y merupakan perusahaan ritel terbesar di Asia Tenggara yang menyediakan perlengkapan kebutuhan rumah tangga. Hingga saat ini, setidaknya ada 4.000 toko di kawasan Asia dan Eropa, mencakup Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei, Filipina, Kamboja, Vietnam, India, Bangladesh, Turki, Spanyol, hingga Polandia. (*)