Penegakan UU PDP dan Lembaga PDP Masih Terkendala Kapasitas dan Tata Kelola, Ini Komentar IFSoc
Anggota Steering Committee (SC) Indonesia Fintech Society (IFSoc) yang menangani bidang keamanan data, Syahraki Syahrir menyebutkan terdapat sejumlah kendala dalam menerapkan Undang-Undangn Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan lembaga PDP. Menurutnya, masalah kapasitas dan kemampuan perusahaan dan tata kelola data pribadi memiliki penerapan yang berbeda-beda.
“Ini salah satu peraturan yang kompleks di Indonesia, memahaminya kompleks dan menerapkannya juga punya dampak kompleksitas ke proses bisnis perusahaan. Ini menjadi tantangan bagi fintech,” jelas Syahraki dalam acara diskusi media bertajuk “Catatan Akhir Tahun IFSoc 2024 Industri Fintech dan Ekonomi Digital” secara daring (online) pada Kamis (19/12/2024).
Penegakan UU PDP perlu diimbangi dengan kesiapan pemerintah dan industri. Dari sisi pemerintah, diwujudkan melalui infrastruktur tata kelola data, mulai dari keamanan hingga mekanisme penegakan hukum.
Selain itu, kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri terhadap UU PDP berbeda-beda berdasarkan skala bisnisnya. Karena itu, perlu pendekatan bertahap dan fleksibel.
“Ini menjadi catatan sehingga undang-undang ini bisa disesuaikan, sehingga perusahaan bisa mengimplementasikan sesuai kapasitas,” tambah Syahraki.
Di samping masalah kapasitas, Syahraki juga menyoroti masalah tata kelola data pribadi belum menjadi sebuah kebiasaan di Indonesia. Namun seiring pesatnya ekosistem digital yang semakin terkoneksi, pengelolaan data pribadi kini menjadi sebuah kewajiban.
Saat ini, terdapat sejumlah regulasi turunan terkait pelindungan data pribadi, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Adapun regulasi tersebut sudah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Sementara itu, rencana pembentukan lembaga pengawas PDP masih dalam tahap harmonisasi. Nantinya, lembaga PDP akan merumuskan dan menetapkan kebijakan sebagai panduan, kemudian mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar. (*)