Mobilitas Liburan Nataru, ASDP Menyiapkan Skenario Normal Hingga Sangat Padat di Pelabuhan
Guna mendukung kelancaran perjalanan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, Pemerintah telah menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, bahan galian, dan bahan bangunan. Adapun kendaraan yang dikecualikan mencakup angkutan BBM/BBG, barang pokok, hewan ternak, pupuk, uang tunai, barang penanganan bencana, dan sepeda motor gratis.
Dalam SKB yang diterbitkan, langkah ini bertujuan memprioritaskan kendaraan penumpang dan memastikan kelancaran perjalanan. "ASDP juga tetap mendukung distribusi kebutuhan esensial melalui akomodasi angkutan barang yang dikecualikan," ujar Shelvy Arifin, Corporate Secretary ASDP, pada siaran pers yang dikutip pada Rabu (25/12/2024).
Pada kesempatan terpisah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan pentingnya pengelolaan arus kendaraan dan penumpang di lintas Merak-Bakauheni sebagai jalur krusial penghubung Jawa dan Sumatera. Menhub meninjau langsung kondisi di Pelabuhan Merak dan juga Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara sebagai pelabuhan perbantuan pada Sabtu pekan lalu."Lintas Merak-Bakauheni menjadi titik strategis yang harus dikelola dengan baik, baik dari sisi fasilitas, armada kapal, maupun pengaturan arus kendaraan dan penumpang," ujar Menhub Dudy pada kunjungan kerja di Pelabuhan Merak, Banten.
Untuk mengantisipasi lonjakan arus pergerakan itu diberlakukan pola operasi layanan pelabuhan pada skenario normal (beroperasi 30 armada kapal), padat (menambah armada menjadi 31 kapal), dan sangat padat (menambah armada menjadi 33 kapal).
Selain itu, langkah mitigasi juga telah disiapkan yang mencakup pengalihan kendaraan truk golongan VII-IX ke BBJ Bojonegara. Pemanfaatan buffer area di Tuks Indah Kiat-Merak untuk roda empat.Kemudian, pengalihan kendaraan roda dua dan barang ke Pelabuhan Ciwandan.
Sesuai dengan diskresi dari pihak Kepolisian pada Sabtu pekan lalu itu reservasi tiket ferry untuk kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX reguler di Pelabuhan Merak telah ditutup di aplikasi Ferizy. Shelvy menegaskan ASDP berkomitmen memastikan pelayanan prima selama Nataru dengan mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama intensif dengan pihak regulator seperti KSOP dan BPTD, serta pengoperasian armada kapal berukuran besar sesuai standar operasional.“Kami terus memantau kondisi di lapangan dan memperbarui informasi kepada masyarakat. Kami juga mengimbau pengguna jasa untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan mewaspadai cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi layanan,” ujar Shelvy lagi.
Dengan dukungan sistem reservasi tiket melalui Ferizy, ASDP memastikan perjalanan lebih nyaman tanpa antrean panjang. Bahkan, dalam kondisi force majeure seperti cuaca buruk, tiket dapat diperpanjang hingga 24 jam untuk kenyamanan penumpang.(*)
Dalam SKB tersebut, telah diatur pembatasan kendaraan angkutan barang sebagai berikut:
Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.
Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat.