Dulu Berstastus BUMN, Kini JIEP Menjadi Perseroan Daerah Alias BUMD
Setelah 51 tahun berdiri tanpa pemegang saham mayoritas, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) pada awal pekan ini diresmikan sebagai Perseroan Daerah dengan menempatkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas JIEP sekaligus sebagai pemegang saham pengendali melalui pengesahan Peraturan Daerah Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Jakarta Indistrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 23 Desember 2024.
PT JIEP selaku Badan Usaha yang bergerak dibidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung sejak awal berdirinya dimiliki oleh pemerintah pusat Republik Indonesia, yang saat ini diwakilkan oleh PT Danareksa (Persero) selaku perpanjangan tangan Kementerian BUMN, sebesar 50% dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebesar 50%, yang membuat PT JIEP tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD. "JIEP mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemerintah Provinsi Daerah KhususJakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham pengendali," ujar Direktur Utama JIEP, Satrio Witjaksono pada siaran di Jakarta, baru-baru ini.
Status Perseroan Daerah yang kini dipegang oleh JIEP merupakan hasil dari aksi penyertaan modal daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kepada PT JIEP sebesar Rp225 miliar yang membuat Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta saat ini memegang 53,06% saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.
Kepala Badan Pembinaan BUMD di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono, mengatakan aksi penyertaan modal daerah kepada JIEP ini merupakah hasil dari tindak lanjut Laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK menyampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat langkah yang signifikan untuk memperjelas penetapan status JIEP tergolong BUMD atau BUMN.
Penetapan statusJIEP sebagai BUMD termuat kedalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta dan dihadiri oleh PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
PJ Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatakan penetapan Raperda ini diharapkan dapat mendukung rencana Jakarta menjadi kota global melalui penyelarasan rencana pengembangan strategis JIEP dengan tujuan pembangunan daerah, sehingga dapat membuka peluang investasi di Jakarta yang didukung dengan inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan penyediaan dukungan infrastruktur yang dapat memperkuat daya saing industri di Jakarta.
Saat ini, JIEP mengelola lahan seluas 433 hektare di Kawasan Industri di Jakarta Timur. Kawasan industri ini dihuni oleh lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional dan melalui rencana strategis pengembangan kawasan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan Daerah Jakarta dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian Jakarta melalui penyerapan investasi disektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta. (*)