Bos BEI Bersuara Tentang Emiten Yang Terancam Delisting

Bos BEI Bersuara Tentang Emiten Yang Terancam Delisting

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, menyampaikan perusahaan-perusahaan tercatat di bursa dan perusahaan yang baru melantai di bursa (IPO) yang masuk daftar pembatalan pencatatan efek (delisting) tersebut sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau mengalami proses likuidasi pada tahun 2024.

Menurut Iman, BEI melihat sejumlah perusahaan terbuka tersebut masih memiliki kinerja fundamental yang positif. Di sisi lain, perusahaan tersebut masih memiliki kelayakan setelah melewati proses dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami lihat sebagian besar perusahaan-perusahaan tercatat atau yang harga sahamnya turun adalah sebagian besar [berada] di papan akselerasi dan sebagian di [papan] pengembangan,” ujar Iman dalam konferensi pers Penutupan Perdagangan BEI tahun 2024 di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).

Iman menjabarkan BEI dan OJK masih dalam tahap diskusi untuk meningkatkan kualitas sejumlah perusahaan tercatat tersebut, mulai dari segi saham perusahaan yang diperdagangkan secara publik di pasar sekunder (free float), nilai ekuitas, hingga minimal operasional lebih dari setahun.

Pada kesempatan ini, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I. B. Aditya Jayaantara, menjelaskan OJK saat ini mengembangkan penguatan kualitas perusahaan baru tercatat atau IPO tersebut.“Kami sedang menyusun kebijakan dan sekarang dalam tahap di Kementerian Hukum dan HAM, dalam konteks pengaturan untuk memperkuat emiten, salah satunya dalam proses IPO,” jelas Aditya.

Aditya menambahkan, ketika perusahaan tersebut masuk dalam daftar delisting, OJK dan BEI akan meninjau dan mengevaluasi kembali perkembangan kinerja perusahaan tersebut.

Pada 24 Desember 2024, terdapat 12 perusahaan terjerat PKPU, tiga di antaranya merupakan perusahaan milik negara PT Indofarma Tbk (INAF), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), dan PT PP Properti Tbk (PPRO). Sementara selebihnya berasal dari perusahaan di bidang tekstil, agrikultur, perhotelan, makanan dan minuman, hingga manufaktur

Sedangkan pada 20 Desember tahun ini terdapat 8 perusahaan yang masuk daftar delisting karena dinyatakan dalam keadaan pailit. Perusahaan tersebut adalah PT PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS). (*)

# Tag