PPN 12% Akan Dikenakan pada Transaksi Jual Saham, Ini Komentar BEI

PPN 12% Akan Dikenakan pada Transaksi Jual Saham, Ini Komentar BEI
Suasana penutupan perdagangan bursa yang ditandai dengan level indeks harga saham gabungan (IHSG) di level 7.079, dalam Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (30/12/2024). Foto Nadia K. Putri/SWA

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag