PPN 12% Akan Dikenakan pada Transaksi Jual Saham, Ini Komentar BEI
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, menjelaskan, mekanisme penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) itu terjadi pada transaksi antara nasabah dan anggota bursa (AB).
“PPN-nya jual. Nanti hasilnya dipotong biaya transaksi plus pajak. Itu akan diambil oleh AB, AB menyetor ke kita [BEI] untuk pajaknya, termasuk biaya bursa,” jelas Irvan dalam sesi doorstop dengan awak media di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (30/12/2024).
Dia menyebutkan total biaya yang dibayarkan nasabah dalam transaksi jual saham itu mencakup biaya anggota bursa, biaya bursa, hingga pajak.
"Jadi misalnya harus dibayar ke bursa Rp100 ribu, nasabah ambil, kalau plus pajak sebesar Rp1.100, [ditagihkan] menjadi Rp1.200. Nah Rp100 ribu buat dia," tambah Irvan.
Sebelumnya, BEI menyampaikan adanya kenaikan tarif PPN terhadap jasa layanan BEI dalam surat edarannya perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 pada 24 Desember 2024 lalu. Berikut rinciannya.
Pertama, surat itu menjelaskan bahwa seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN menjadi 12%.
Kedua, untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanyan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang diberlakukan mengikuti ketentuan lama, yaitu tarif PPN 11%.
Ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif PPN dari sebelumnya 11% ke 12% akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Terakhir, BEI juga mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan. Ini bertujuan untuk menghindari pengaruh dari perubahan PPN yang akan berlaku pada tahun 2025.(*)