BEI Kembali Umumkan 44 Perusahaan Tercatat Ditendang dan Delisting dari Bursa, Ada 4 Emiten Tekno yang Bakal Dicoret

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi pembatalan pencatatan (delisting) atau suspensi ke sejumlah perusahaan terbuka di bursa. Adapun suspensi efek atas perusahaan tercatat tersebut telah mencapai 6 bulan.

“Dapat kami sampaikan bahwa per tanggal 31 Desember 2024, suspensi efek atas perusahaan tercatat berikut telah mencapai 6 bulan,” tegas Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan resmi di keterbukaan informasi pada Senin (30/12/2024).

Melalui Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang dapat berpengaruh negatif kepada kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial atau hukum.

Kemudian, bursa dapat melakukan delisting jika perusahaan tercatat tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa dan telah mengalami suspensi efek (baik di pasar regular, tunai, atau seluruh pasar), paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Dari 44 perusahaan tercatat yang masuk potensi delisting, ada empat perusahaan yang bergerak di bidang teknologi yang mengalami suspensi mulai dari 16 bulan hingga 58 bulan. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut.

  • PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), mengalami suspensi sejak 7 Agustus 2023, dengan lama suspensi 16 bulan.
  • PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), mengalami suspensi sejak 1 Agustus 2022, dengan lama suspensi 28 bulan.
  • PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), mengalami suspensi sejak 1 Desember 2020, dengan lama suspensi 48 bulan.
  • PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), mengalami suspensi sejak 17 Februari 2020, dengan lama suspensi 58 bulan.

Selain empat emiten teknologi tersebut, terdapat satu perusahaan plat merah yang turut terkena potensi delisting dari BEI, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), mengalami suspensi sejak 8 Mei 2023, dengan lama suspensi 19 bulan.(*)

# Tag