Prabowo Subianto Menetapkan PPN 12% di 1 Januari 2025, Berlaku untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% per 1 Januari 2025. Kepastian ini diumumkan langsung oleh Prabowo usai rapat dengan jajaran Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (31/12/2024) sore.
“Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo di jumpa pers di hari ini.
Contoh barang dan jasa mewah yang dikenai kenaikan tarif PPN 12% contohnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yard, serta rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah. “Artinya untuk barang dan jasa selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak tahun 2022,” ungkapnya.
Prabowo menyampaiakn kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanah dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan pemerintah Republik Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 besok.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin, juga saya yakin pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujarnya.
Prabowo menjelaskan komitmen pemerintah adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat. Sehingga kenaikan PPN menjadi 12% sudah dipikirkan matang-matang dan sesuai amanat UU tersebut.(*)