OJK Perkuat Industri Pindar dan Buy Now Pay Later
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pertumbuhan industri jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat yang seiring penguatan pengaturan khususnya terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) dan buy now pay later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan.
Ketentuan Batasan Manfaat Ekonomi LPBBTI Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur beberapa aspek, antara lain penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan OJK mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028. "Dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan," ujar Ismail pada keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Penguatan Pengaturan mengenai LPBBTI
Demi meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien dan berkelanjutan, pelindungan konsumen/masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI, maka dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI yang mencakup batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) itu berusia 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp3 juta per bulan.
Kemudian, kewajiban pemenuhan atas persyaratan pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, dan perpanjangan, paling lambat pada 1 Januari 2027. Selanjutnya, pemberi dana akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.
Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, individu dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun per penyelenggara LPBBTI, individu luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, dan organisasi multilateral.
Ismail menjabarkan pemberi dana non profesional adalah individu di dalam negeri yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun per penyelenggara LPBBTI. Lalu,.porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028. "Penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI," tutur Ismail.
Selain itu, OJK saat ini sedang mempersiapkan pengaturan terkait dengan skema buy now pay later kepada perusahaan pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.
Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta rupiah per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan kepada nasabah/debitur itu efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, danu perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027. "Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah/debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)," tuturnya.
OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL. (*)