Kelompok Barang Mewah Ini Terkena PPN 12%

Kelompok Barang Mewah Ini Terkena PPN 12%

Presiden Prabowo Subianto meresmikan pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pajak tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah."Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” tutur Prabowo.

Seiring pemberlakuan PPN 12%, pemerintah telah menyiapkan 15 paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sebesar Rp38,6 triliun. Insentif tersebut menyasar: rumah tangga berpenghasilan rendah, masyarakat kelas menengah dan dunia usaha terutama UMKM serta Industri Padat Karya.

Berikut daftar barang-barang tertentu yang terkena PPN 12% dan tergolong PPnBM

1. Kelompok hunian mewah: rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih

2. Kelompok balon udara dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak dan peluru senjata api, kecuali untuk keperluan negara

3. kelompok pesawat udara selain yang dikenai tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, serta kelompok senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol

4. Kelompok kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht. (*)

# Tag