Akhirnya... Pegadaian Mengantongi Izin dari OJK Berbisnis Bullion

null
Foto : Pegadaian.

PT Pegadaian memperoleh izin menjalankan kegiatan usaha bullion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Dengan demikian, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengapresiasi peraturan OJK tersebut, mengingat 2 (dua) tahun terakhir ini Pegadaian menanti restu untuk dapat melaksanakan usaha ekosistem emas tersebut. Menurut Damar ini merupakan sebuah pencapaian, dimana Pegadaian menjadi Perusahaan pertama yang berhasil mengantongi izin usaha bullion di Indonesia.

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun non gadai. Gadai sebagai core business, 90% masih didominasi oleh gadai emas. Kurang lebih transaksi sampai dengan November 2024 menghasilkan omset sebanyak Rp230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton, juga saldo Tabungan Emas yang mencapai 10,3 ton. Hal ini tentunya juga didukung oleh anak usaha Pegadaian, Galeri 24. Insya Allah, kami optimistis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” ujar Damar di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Langkah yang dijalankan Pegadaian tersebut menjawab pernyataan dari Menteri BUMN, Erick Thohir beberapa waktu lalu di Jakarta, tentang pembentukan bank emas sebagai salah satu langkah untuk mendorong peningkatan hilirisasi.

Saat itu Erick mengungkapkan harapannya agar perusahaan BUMN segera bersinergi agar Indonesia segera memiliki bullion bank, salah satunya oleh Pegadaian.

Pentingnya bullion bank akan semakin meningkatkan literasi masyarakat terhadap investasi emas. Sementara itu, Pegadaian menjadi salah satu Jasa Keuangan yang memiliki layanan investasi emas, salah satunya tabungan emas Pegadaian.

“Kalau sudah ada bullion bank, artinya masyarakat mulai mengenal tabungan emas. Kebetulan kita ada Pegadaian, bank syariah, kita coba dorong masyarakat juga mulai menabung emas,” ujar Erick.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo -- atau akrab disapa Tiko -- turut mendukung Pegadaian untuk bertransformasi menjadi bullion services atau ekosistem emas. Sebab, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Pegadaian dinilai siap untuk melakukan layanan jual beli dan transaksi emas lainnya.

Pegadaian juga dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bullion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90% berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin melengkapi ekosistem emas tersebut. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag