OJK Mencatat 217 Penyelenggara Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Senilai Rp212,17 miliar.
OJK aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan memperkuat perlindungan konsumen. Terdapat 217 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen terhadap 1.526 pengaduan dengan total kerugian atau dengan total yang diganti PUJK untuk konsumen sebesar Rp212,17 miliar.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menuturkan kewajiban penyampaian laporan penilaian dalam rangka pelindungan konsumen hingga akhir Desember 2024, dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor, sebanyak 2.619 PUJK atau 96,32% telah menyampaikan laporan secara tepat waktu. Kemudian 2,39% yang terlambat menyampaikan laporan dan 1% yang tidak menyampaikan laporan.
"Untuk itu, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 100 PUJK tersebut," tuturnya dalam jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025). OJK memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis kepada 188 PUJK, 20 perintah kepada 18 PUJK, dan 87 sanksi denda kepada 81 PUJK. (*)