OJK Siapkan Langkah untuk Mengawasi Investasi Aset Kripto

null
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK. (Tangkapan layar : M.Ubaidillah/SWA).

Tugas pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto secara resmi telah berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 1 Januari 2025. Hingga saat ini, OJK masih melakukan langkah-langkah persiapan dalam rangka perpindahan tugas tersebut.Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, mengatakan OJK berkomitmen untuk mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan kripto dari Bappebti ke OJK.

Serangkaian inisiatif dimplementasikan OJK, antara lain berkoordinasi dengan Bappebti, menyusun POJK dan SEOJK terkait penyelenggaraan perdagangan Aset Kripto, serta menyiapkan perangkat infrastruktur sistem informasi.“Kami juga sedang menyusun buku panduan transisi dan pedoman pengawasan, serta koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk dengan Kejaksaan Agung RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto,” ujar Hasan dalam konferensi pers virtual RDKB OJK di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Per November 2024, jumlah investor kripto di Indonesia berada dalam tren meningkat mencapai 22,11 juta investor naik jika dibandingkan Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto melejit sebesar 68% atau menjadi sebesar Rp81,41 triliun dari Rp48,44 triliun.

“Lonjakan ini didorong oleh sentimen bullish di kalangan investor aktif yang kini mencapai 1,3 juta investor, perkembangan regulasi global, dan peningkatan utilitas kripto seperti Bitcoin yang semakin memperkuat daya tarik pasar kripto. Sepanjang tahun sampai November 2024, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp556,53 triliun atau meningkat sebesar 376% secara tahunan,” ujarnya. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag