OJK Setop 2.930 Entitas Pinjol Ilegal Selama 2024

OJK Setop 2.930 Entitas Pinjol Ilegal Selama 2024

OJK telah menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APBK) OJK, termasuk di dalamnya 33.319 pengaduan. Hal ini dipaparkan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. "Adapun terkait entitas keuangan ilegal, OJK telah menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, dan 1.069 pengaduan terkait investasi ilegal," ucapnya dalam jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Per Januari-Desember 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

"Update terkait Indonesia Anti-Scam Center (IASC), bahwa sejak diluncurkan pada 22 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, yang terdiri dari 14.624 laporan disampaikan oleh korban melalui PUJK, kemudian dilanjutkan oleh IASC. Sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam Sistem IASC," imbuh Frederica. Laporan tersebut mencakup 101 pelaku usaha jasa keuangan dengan 29.619 rekening terkait penipuan, diantaranya 8.252 rekening telah diblokir OJK. (*)

# Tag