OJK dan Bappebti Bentuk Tim Transisi untuk Peralihan Aset Kripto, Bakal Eksekusi pada 10 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui paparan kinerja di Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 menjelaskan, saat ini tengah membentuk tim transisi bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memuluskan peralihan tugas pengawasan aset dari badan berjangka tersebut kepada OJK. Rencananya, serah terima dilakukan pada 10 Januari 2025 mendatang.
“Tim transisi ini bertujuan untuk mengoordinasikan seluruh aspek strategis dan teknis peralihan tugas,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam konferensi pers RDKB Desember 2024 pada Selasa (7/1/2025).
Dalam rapat daring (online) tersebut, Hasan merincikan sejumlah tugas tim transisi tersebut. Berikut rinciannya;
- Melakukan identifikasi dokumen dan data yang akan diserah terima
- Melakukan pemetaan status perizinan dan ketersediaan regulasi
- Melakukan evaluasi dan memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha kripto
- Menyiapkan sumber daya yang berkaitan dengan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto
- Mengidentifikasi ruang lingkup dan detail pengalihan yang akan dituangkan dalam bentuk berita acara serah terima, baik berupa dokumen atau data
Dari segi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 20 Tahun 2024 yang akan berlaku sejak 10 Januari 2025 mendatang. Regulasi tersebut membahas tentang penyelenggaraan perdagangan untuk aset keuangan digital termasuk aset kripto, yang akan menjadi landasan hukum awal dalam operasional setelah peralihan tugas.
Hasan menambahkan, pihaknya telah menyusun berbagai pedoman internal dan mengembangkan kapasitas subjek dalam melakukan pengawasan aset kripto, hingga melakukan pengembangan kapasitas dan profiling industri dan pelaku usaha kripto lewat Know Your Entity.
OJK juga telah mempersiapkan sejumlah langkah dalam masa peralihan tugas tersebut. Menurut Hasan, saat ini pihaknya telah intensif berkoordinasi dengan Bappebti dan pelaku usaha kripto. Kemudian, menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk penerbitan POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024.
“OJK sudah mempersiapkan infrastruktur sistem informasi untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi, yang kami harapkan akan menjadi kapasitas pengawasan OJK,” ujar Hasan.
Selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan buku panduan dan terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia. Mereka dilibatkan untuk memperkuat aspek pengawasan penggunaan aset keuangan digital dan aset kripto, dan mitigasi risiko untuk mencegah kegiatan pencucian uang.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar berharap transisi tugas ini berjalan dengan mulus. “Kami mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus. Sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2 Januari 2025. (*)