OJK dan Bappebti Bentuk Tim Transisi untuk Peralihan Aset Kripto, Bakal Eksekusi pada 10 Januari 2025
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.