Kentanix Supra International (KSIX) ke Indeks Saham Syariah
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, PT Kentanix Supra International Tbk (KSIX) masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Penentuan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan ini kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku efektif mulai tanggal 8 Januari 2025 sampai dengan review Daftar Efek Syariah (DES) berikutnya oleh OJK,” jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari dalam keterbukaan informasi pada Selasa (7/1/2025).
KSIX menjadi emiten yang masuk dalam penghitungan ISSI periode 8 Januari 2025 sampai review DES berikutnya oleh OJK. Dengan begitu, saat ini ISSI telah menaungi 617 emiten yang terdiri dari perusahaan terbuka dan tercatat di BEI, dan berasal dari berbagai sektor.
Menurut pengumuman bursa pada Selasa (7/1/2025), PT Kentanix Supra International Tbk masuk dalam papan pencatatan utama. Perusahaan yang bergerak di sektor properti, khususnya bidang pembangunan kawasan perumahan ini memberikan harga penawaran Rp452 per saham dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Per Rabu (8/1/2025), KSIX akan masuk dalam aktivitas perdagangan saham di BEI. Adapun jumlah saham yang tercatat sebanyak 2,13 miliar saham. Saham itu terdiri dari 1,81 miliar saham pendiri dan 320,67 juta dari penawaran umum saham.
Kemudian, pengendali KSIX terdiri dari Fransiscus Bing Aryanto, Gerda Veronica, Khouw Lip Swan, Maria Kamila, Poppy Hadiman S., dan Theresia Harsini. Mereka menyatakan akan tetap menjadi pihak pengendali perusahaan untuk jangka waktu paling kurang 12 bulan sejak tanggal pernyataan efektif dikeluarkan OJK, yaitu 4 Oktober 2024, dalam rangka penawaran umum perdana saham.
PT Kentanix Supra International Tbk didirikan pada tahun 1980. Perusahaan ini dikenal telah mengembangkan tujuh proyek perumahan di Cileungsi, Bogor, dan Serang. Saat ini, grup perusahaan memiliki total lahan yang tersedia untuk dikembangkan sebesar 2,301 meter persegi. (*)