Ini Alasan OJK Cabut Izin 20 BPR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha (CIU) 20 bank perekonomian rakyat (BPR) hingga akhir Desember 2024. Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan CIU pada BPR/S mayoritas karena kurangnya tata kelola yang tidak optimal.
“Sebagian besar penyebab CIU atau pencabutan izin usaha pada BPR-BPRS itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal sehingga berujung pada terjadinya tindakan fraud di dalam manajemen,” ujarnya pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (7/1/2025) kemarin.
Oleh karena itu, OJK terus memperkuat pengembangan dan pengawasan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perbankan serta mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
OJK mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian (prudensial banking), profesionalisme, inovasi, dan integritas oleh BPR-BPRS dalam menjalankan usahanya. Hal ini bertujuan agar BPR-BPRS mampu beradaptasi dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks dan beragam.
“Upaya penguatan ini dilakukan agar BPR-BPRS memiliki daya saing yang kuat dan ketahanan yang memadai. Oleh karena itu, OJK telah meluncurkan roadmap sebagai acuan pengembangan BPR-BPRS,” jelasnya.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi, di antaranya POJK Nomor 9 Tahun 2004 tentang tata kelola BPR-BPRS, POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang tata kelola syariah bagi BPRS dan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud.
"Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem pengendalian internal melalui penerapan strategi anti-fraud oleh lembaga jasa keuangan sehingga upaya pencegahan dan perbaikan yang berkelanjutan pada sistem pengendalian internal dapat meminimalkan resiko terjadinya kecurangan-kecurangan," ungkapnya.
Adapun BPR-BPRS yang dicabut izin usahanya pada 2024 diantaranya T BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Kencana, PT BPR Dananta, PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Duta Niaga, PT BPRS Kota Juang Perseroda, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Arfak Indonesia, dan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan. Selain itu juga ada Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPR Bank Pasar Bhakti,PT BPRS Mojo Artho, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.