bank bjb (BJBR) Terdaftar Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

bank bjb (BJBR) Terdaftar Pengguna Jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini mengumumkan bahwa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb telah resmi bergabung sebagai pengguna jasa Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). bank bjb telah resmi terhitung sebagai pengguna jasa tersebut.

“.Diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif,” tegas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI), Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI di Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Sebagai pengguna jasa sistem penyelenggara pasar alternatif, bank bjb mendapatkan kode BJB01. Bank tersebut menjadi bank daerah pertama yang bersanding dengan sejumlah perbankan nasional dan multinasional, perusahaan sekuritas hingga pialang pasar di Indonesia.

SPPA adalah platform perdagangan pasar sekunder untuk efek bersifat utang dan sukuk. Platform ini resmi dilaksanakan oleh BEI dan bertindak sebagai penyelenggara pasar alternatif. Merangkum dari situs BEI, saat ini terdapat 39 profil pengguna jasa sistem penyelenggara pasar alternatif, termasuk bank bjb.

Hingga Juli 2024, total nilai transaksi surat utang yang diperdagangkan melalui SPPA mencapai Rp124,4 triliun. Sementara pada bulan Juli 2024, total nilai transaksi bulanan di SPPA mencapai rekor tertinggi hingga Rp34,4 triliun per bulan.(*)

# Tag