OJK Ungkap Program 3 Juta Rumah Tawarkan Pendanaan Lewat Investasi di Reksa Dana, DIRE, EBASP ke Perusahaan Properti

OJK Ungkap Program 3 Juta Rumah Tawarkan Pendanaan Lewat Investasi di Reksa Dana, DIRE, EBASP ke Perusahaan Properti
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam konferensi pers daring pada Selasa (14/1/2025). Tangkapan layar Nadia K. Putri/SWA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan sejumlah langkah yang dapat dilakukan perusahaan untuk berkontribusi terhadap program pembangunan tiga juta rumah yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, instrumen investasi itu berupa reksa dana pendapatan tetap (RDPT), dana investasi real estat (DIRE), hingga efek beragun aset surat partisipasi (EBA SP).

“Perusahaan di sektor properti dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum (IPO). Kedua, bisa melakukan penerbitan efek bersifat utang secara langsung atau melalui sejumlah produk investasi,” jelas Inarno dalam konferensi pers daring (online) OJK pada Selasa (14/1/2025).

Menurut Inarno, OJK telah memiliki rangkaian instrumen pendanaan produk investasi, seperti RDPT, DIRE, hingga EBA SP. Untuk RDPT, perusahaan properti dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, atau instrumen hybrid yang akan menjadi investasi di RDPT.

Kemudian, perusahaan properti dapat memanfaatkan Instrumen keuangan berbasis aset (IKEBA). Instrumen ini disediakan dari lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan. Tujuannya, instrumen ini untuk membantu perusahaan properti melakukan sekuritisasi aset keuangan termasuk piutang usaha, account receivable, future reveue, hingga future income.

Selanjutnya adalah DIRE, yang memungkinkan perusahaan properti untuk memperoleh pendanaan lewat sekuritisasi aset fisik real estat atau terkait real estat melalui kepemilikan efek aset real estat tersebut.

Berikutnya adalah EBA SP. Instrumen investasi tersebut disediakan oleh lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan. Perusahaan properti dapat memperoleh pendanaan dengan sekuritisasi aset keuangan berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), sehingga pendanaan perumahan dapat terus bergulir.

“Investasi tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan kapasitas pendanaan serta aset yang tersedia bagi perusahaan atau lembaga jasa keuangan,” tambah Inarno.

Menurut data internal OJK, total penerbitan pendanaan sektor properti dilakukan atas 7 IKEBA dengan nilai penyaluran pendanaan sebesar Rp5,45 triliun. Sementara itu, nilai penyaluran pendanaan EBA SP sebesar Rp8,7 triliun dan melibatkan 10 EBA SP. (*)

# Tag