BEI Cabut Surat Izin Kontrak Berjangka Derivatif Efek KB Valbury Sekuritas

BEI Cabut Surat Izin Kontrak Berjangka Derivatif Efek KB Valbury Sekuritas
Ilustrasi platform pergerakan saham IDX Mobile di Gedung Bursa Efek Indonesia. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengecek perusahaan tercatat masuk ke daftar delisting, pemantauan khusus, dan lainnya. Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI telah resmi mencabut surat persetujuan memperdagangkan kontrak berjangka derivatif efek terhadap PT KB Valbury Sekuritas atau KB Valbury Sekuritas (CP). Surat itu berlaku sejak 17 Januari 2025.

“Terhitung sejak tanggal 17 Januari 2025 berdasarkan permintaan dari PT KB Valbury Sekuritas untuk tidak lagi melakukan perdagangan kontrak berjangka derivatif efek,” jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy dalam keterbukaan informasi BEI pada Jumat (17/1/2025).

Adapun dasar pencabutan surat persetujuan ini mengacu pada ketentuan VI Peraturan nomor III-B tentang Anggota Bursa Efek yang Dapat Memperdagangkan Kontrak Derivatif Efek.

Saat ini, KB Valbury Sekuritas telah memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp539,97 miliar pada Januari 2025, menurut laman detail profil anggota bursa di situs BEI. Tahun lalu, KB Valbury Sekuritas memiliki Rp467,44 miliar. Adapun nilai transaksi November 2024 mencapai Rp15,09 triliun.

Sebelumnya, KB Valbury Sekuritas bernama PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI). Pada 10 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi di tahun tanggaran 2019. KB Valbury Sekuritas menjadi salah satu perusahaan yang terseret dalam kasus tersebut, bersama dengan PT Pacific Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan Insight Investments Management (IIM). (*)

# Tag