Privy Menyokong Ekosistem Perpajakan Nasional
Pada 1 Januari 2025, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem pajak Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Kendati berbagai kendala yang sempat terjadi di awal peluncurannya, penerapan Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien.
Privy, perusahaan penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Sertifikat Elektronik yang tersedia di Coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan. Guna mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy tak memungut biaya sepersen pun kepada para pengguna layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik di aplikasi Coretax.
CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama antara DJP dengan Privy dalam bentuk integrasi Coretax. Jumlah pengguna Privi di Indonesia sebanyak 56 juta orang. Hal ini menandakan teknologi Privy dipercaya masyarakat dan mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.
“Kami menyambut baik kepercayaan yang diberikan DJP kepada Privy. Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data wajib pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2018 untuk meningkatkan kinerja sistem yang ada saat ini. Dengan Coretax, WP akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan dilakukan secara digital.
Coretax mengharuskan WP menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam pendandatanganan dokumen perpajakan. Para WP dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Playstore/IOS, untuk kemudian dipilih sebagai sertifikat elektronik pada website Coretax dan digunakan untuk menandatangani dokumen. Tata cara pengajuan dan masa berlaku TTE tersertifikasi diatur oleh PSrE.
Penerbitan faktur pajak bagi WP badan kini dapat dilakukan secara digital pada menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia di website Coretax. Perwakilan setiap perusahaan harus terlebih dahulu memverifikasi identitasnya melalui kode otorisasi dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, termasuk Privy, kemudian mengunggah swafoto untuk dilakukan validasi face comparison oleh sistem.
Pastikan untuk terlebih dahulu mendaftar akun Privy untuk mempermudah proses verifikasi identitas tersebut. Setelah identitas tersimpan, dalam menu penandatanganan e-faktur pengguna akan diminta untuk memilih sertifikat elektronik Privy kemudian cukup memasukkan kode OTP (one time password) untuk menyelesaikan proses penandatanganan.
Marshall mengatakan kerja sama antara Privy dan DJP itu merupakan kemitraan strategis yang mendorong kesadaran WP pada kepatuhan pajak serta menciptakan ekosistem digital di masyarakat. “Diharapkan, kemitraan ini berdampak luas untuk menciptakan ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” ungkapnya.
Privy yang beroperasi pada 2016 itu adalah perusahaan penyedia layanan digital trust yang menyediakan layanan identitas dan tanda tangan digital. Pada 2018, Privy menjadi lembaga non-pemerintah pertama yang mendapat lisensi Certificate Authority (CA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat ini, jumlah pengguna layanan Privy yang terverifikasi sebanyak 56 juta dan 4.700 perusahaan Pada 2023, Privy menjadi perusahaan asal Indonesia pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke Australia. (*)