Transaksi Kripto Senilai Rp556,53 Triliun di November 2024
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) optimistis nilai transaksi aset kripto akan meningkat pada 2025. Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari--November 2024 senilai Rp556,53 triliun atau naik 356,16% dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
“Selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan pedagang fisik aset kripto (PFAK) juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Literasi ditujukan terutama untuk pelanggan perdagangan aset kripto yang didominasi generasi muda,” ujar Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, pada keterangan tertulis yang dikutip swa.co.id di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Bappebti pada 2024 memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto melalui Bursa Aset Kripto Indonesia pada 28 Juli 2023. Pada 2024, Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto di samping tentunya memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat. Dengan demikian, Bappebti
Perkembangan perdagangan aset kripto pada 2024 juga didukung adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappebti dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tentang Penanganan Barang Bukti berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Selain itu, PKS Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia tentang Optimalisasi dan Sinergitas Pengembangan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.
Selain itu,diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan.
Pada proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara. (*)