Ketika TikTok di Ambang Larangan, Trump Beri Ruang Napas
TikTok kembali beroperasi di Amerika Serikat pada Minggu pagi setelah sebelumnya sempat dihentikan akibat pemberlakuan undang-undang federal. Pengumuman ini datang setelah Presiden Terpilih Donald J. Trump menyatakan akan menunda larangan tersebut melalui perintah eksekutif.
Langkah ini, sebagaimana dikutip dari The New York Times (19/1/2025) memberikan waktu tambahan untuk mencari solusi terkait kekhawatiran keamanan nasional yang menjadi alasan utama munculnya larangan tersebut.
Sebelumnya, TikTok menghilang dari toko aplikasi utama seperti Google Play dan App Store, membuat jutaan pengguna di Amerika Serikat kehilangan akses. Undang-undang federal yang mulai berlaku pada hari yang sama mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok asal Tiongkok, untuk menjual aplikasi ini kepada perusahaan non-Tiongkok jika ingin terus beroperasi di Amerika Serikat.
Kekhawatiran bahwa TikTok dapat digunakan oleh pemerintah Tiongkok untuk mengumpulkan data pengguna Amerika atau menyebarkan propaganda menjadi dasar kuat di balik regulasi tersebut.
Hanya beberapa jam setelah aplikasi ini offline, Trump melalui akun Truth Social mengumumkan bahwa ia akan memberikan perpanjangan waktu sebelum larangan diberlakukan.
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyelesaian yang melindungi kepentingan nasional sekaligus memastikan akses TikTok tetap terbuka bagi masyarakat.
Pengumuman ini disambut hangat oleh TikTok yang segera memulai proses pemulihan layanan. Dalam pernyataannya, TikTok berterima kasih kepada Trump karena memberikan kejelasan kepada para penyedia layanan untuk terus mendukung operasional aplikasi yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna di Amerika Serikat.
Kabar ini menjadi angin segar bagi jutaan kreator konten dan bisnis kecil yang menggantungkan pemasukan mereka pada platform ini. Namun, di balik euforia ini, masih ada kekhawatiran tentang masa depan aplikasi tersebut. Beberapa perusahaan teknologi besar, seperti Google dan Apple, tetap mematuhi larangan dengan tidak mengembalikan TikTok ke toko aplikasi mereka, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi prioritas.
Meski demikian, langkah Trump ini tidak luput dari kritik. Senator Tom Cotton, seorang pengkritik vokal TikTok, memperingatkan bahwa perusahaan yang terus mendukung operasional aplikasi ini bisa menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Para ahli hukum juga mempertanyakan apakah presiden memiliki wewenang untuk menunda pelaksanaan undang-undang federal yang telah disahkan Kongres dan didukung oleh Mahkamah Agung. Keputusan ini dianggap membuka celah hukum yang berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di kemudian hari.
Meskipun larangan ditunda, ketidakpastian masih menyelimuti masa depan TikTok di Amerika Serikat. Undang-undang yang berlaku memungkinkan perpanjangan waktu selama 90 hari jika ada kemajuan signifikan dalam proses penjualan TikTok kepada entitas non-Tiongkok.
Namun, ByteDance telah menyatakan bahwa penjualan ini hampir tidak mungkin dilakukan karena kompleksitas operasionalnya, sementara pemerintah Tiongkok juga memberikan sinyal keberatan terkait ekspor teknologi algoritma TikTok yang menjadi inti dari daya tarik platform tersebut.
Kasus TikTok ini mencerminkan konflik yang lebih besar antara kepentingan keamanan nasional dan pengaruh budaya digital global. Di satu sisi, TikTok telah menjadi platform yang mendefinisikan budaya pop modern sekaligus mendukung ekonomi kreator.
Di sisi lain, pemerintah AS melihatnya sebagai ancaman potensial yang tidak dapat diabaikan. Keputusan Trump memberikan jeda sementara, namun pertanyaan besar masih menggantung: apakah TikTok mampu bertahan di Amerika Serikat, atau justru akan menjadi korban dalam perseteruan geopolitik yang semakin intens? (*)