Eksportir Kini Setor Devisa 100%, Ekonomi Indonesia Jadi Kokoh?

Kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dimutakhirkan lebih lanjut. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. “DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025) kemarin.

Sebelumnya, kebijakan Pemerintah terkait DHE telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan DHE SDA ini, mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.

Dengan adanya perbaharuan, lanjut Airlangga, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah US$250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. (*)

# Tag