BEI Akan Berlakukan Non-Cancellation Period pada Akhir Tahun 2025

Suasana agenda daring (online) Edukasi Wartawan Mekanisme Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dipaparkan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, pada Rabu (22/1/2025). Tangkapan layar Nadia K. Putri/SWA.
Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A, pada Rabu (22/1/2025). (Tangkapan layar : Nadia K. Putri/SWA).

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI hendak melakukan penyesuaian non-cancellation period pada kuartal IV/2025. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., mengatakan penyesuaian periode tersebut akan menambah waktu pencocokan harga perdagangan. “Ini akan diimplementasikan di semester 2/2025. Dari update rekan-rekan [BEI], non-cancellation period akan [berlaku] di kuartal IV/2025,” jelas Ari pada Edukasi Wartawan tentang Update Perkembangan Perdagangan Saham BEI secara daring (online) di Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Penyesuaian non-cancellation period itu sebelumnya tidak tercantum dalam Peraturan II-A. Peraturan II-A adalah regulasi perdagangan bursa yang membahas tentang perdagangan efek bersifat ekuitas. Kemudian pada Desember 2024, peraturan tersebut mengalami sejumlah poin perubahan, salah satunya periode pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Rinciannya untuk waktu perdagangan buka, non-cancellation period setelah perubahan Peraturan II-A dimulai pada pukul 08:56:00 WIB sampai dengan pukul 08:57:59 WIB. Sementara waktu input pra-pembukaannya pada pukul 08:45:00 WIB sampai pukul 08:57:59 WIB. Kemudian, waktu penyocokkan harga atau matching pada pukul 08:58:00 WIB sampai pukul 08:59:59 WIB.

Lebih lanjut untuk waktu perdagangan tutup, non-cancellation period terjadi pada pukul 15:56:00 WIB sampai pukul 16:01:59 WIB. Adapun waktu input pra-penutupannya sedikit maju lebih cepat, yaitu pukul 15:59:59 WIB. Namun, untuk waktu random closing, waktu matching, dan pasca penutupan justru mundur satu detik.

Detailnya, waktu random closing setelah perubahan Peraturan II-A yaitu pukul 15:58:00 WIB sampai pukul 15:59:59 WIB. Kemudian, waktu matching pada pukul 16:00:00 WIB sampai pukul 16:01:59 WIB. Terakhir yaitu waktu pasca penutupan, yaitu pukul 16:02:00 WIB hingga pukul 16:15:00 WIB.

Implementasi penyesuaian waktu pra-pembukaan dan pra-penutupan tersebut berlaku untuk saham papan utama, pengembangan dan ekonomi baru. Penyesuaian ini juga berlaku untuk seluruh efek di sesi satu, baik itu transaksi bersifat pemesanan (order), tarik dana (withdraw), hingga perdagangan (trade).

Adapun detail penyesuaian waktu pra-pembukaan sebagai berikut. Pertama, pada waktu pra-pembukaan, transaksi seluruh efek berupa order dan withdraw diperbolehkan. Sementara untuk non-cancellation period, transaksi order yang diizinkan, tetapi transaksi amend dan withdraw akan ditolak. Kemudian pada proses matching dan diseminasi data, hanya transaksi withdraw yang diizinkan, tetapi transaksi order dan amend ditolak.

Kemudian detail penyesuaian waktu pra-penutupan sebagai berikut. Pertama, pada waktu pra-penutupan, transaksi order dan withdraw seluruh efek diperbolehkan. Selebihnya, non-cancellation period dan random closing berlaku, dengan hanya transaksi order yang diperbolehkan, namun tidak untuk amend dan withdraw.

Pada waktu penutupan bursa pukul 16:00:00, terjadi waktu penyocokkan atau matching process dan diseminasi data. Transaksi withdraw diperbolehkan, namun tidak untuk order dan amend. Setelah waktu penutupan bursa, transaksi order, withdraw, trade diperbolehkan hanya untuk harga penutupan (closing price).

Sebelumnya, penyesuaian terakhir Peraturan II-A diberlakukan pada 3 April 2023, kemudian perubahannya diberlakukan per 9 Desember 2024. Perubahan ini disebabkan adanya kebutuhan pengaturan oleh bursa untuk mempertahankan integritas data transaksi, memperkuat fungsi kewenangan, mengurangi risiko volatilitas harga, hingga restrukturisasi kapasitas sistem Jakarta Automated Trading System (JATS). (*)

# Tag