Kanwil DJP Bali Himpun Rp16,97 Triliun, Capai Target Penerimaan Pajak di 2024
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak sejumlah Rp16,97 triliun atau 100,48% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024. Hasil ini merupakan pencapaian 100% penerimaan pajak yang ke empat kalinya (quattrick) secara berturut-turut dari tahun 2021 hingga 2024.
Penerimaan pajak tahun itu tumbuh 27,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Raihan ini mengindikasikan dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali yang berhasil mencapai target penerimaan pajak yang keempat kalinya di tahun ini.
"Realisasi penerimaan dengan nominal terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebesar Rp11,79 triliun atau tercapai 101,25% yang didukung dari penerimaan PPh Pasal 21 sebesar Rp3,70 triliun dan PPh Final sebesar Rp3,28 triliun . Selain dari PPh, realisasi penerimaan juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp4,65 triliun dan PPN impor sebesar Rp244,83 miliar,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan di Aula Paseban Kecak Kanwil DJP Bali di Denpasar, Rabu (22/1/2025).
Dari sisi sektor usaha, dua sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi di penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum yang tumbuh sebesar 57,89% dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor yang tumbuh sebesar 24,50% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tahun 2024, menurut Darmawan, didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp3,11 triliun atau berkontribusi sebesar 18,33%. Kemudian, penerimaan pajak dari aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp2,33 triliun atau berkontribusi sebesar 13,77%.
Selanjutnya, pajak dari penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Rp2,32 triliun atau berkontribusi sebesar 13,73% dari jumlah total penerimaan pajak tersebut.
Penerimaan pajak dari sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib sejumlah Rp2,06 triliun atau berperan sebesar 12,18%. Berikutnya, pajak dari industri pengolahan sejumlah Rp1,16 triliun atau berkontribusi sebesar 6,87%.
Dari kepatuhan wajib pajak, Darmawan mengungkapkan bahwa sejumlah 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan wajib pajak hingga periode Desember 2024. Capaian ini tumbuh 2,74% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. SPT PPh tersebut terdiri dari 44.034 SPT wajib pajak (WP) badan, 303.389 SPT WP orang pribadi karyawan, dan 44.034 SPT WP orang pribadi non karyawan.
Seluruh penerimaan pajak yang telah dihimpun, dimanfaatkan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Misalnya pada tahun 2024, APBN untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp1,51 triliun, meningkatkan kualitas pendidikan dengan anggaran sebesar Rp3,2 triliun, dan perlindungan sosial dengan anggaran sebesar Rp20,26 miliar.
Selain itu, APBN juga bekerja untuk dialokasikan kepada provinsi, kabupaten, dan kota melalui Transfer ke Daerah (TKD) sejumlah Rp11,71 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk Dana Desa, Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, DAK Fisik, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Salah satu contoh bentuk nyata dari manfaat Dana Desa ditunjukkan Darmawan dengan keberhasilan Desa Baktiseraga dalam pengelolaan sampah. Desa Baktiseraga berhasil membuat Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce-Reuse-Recycle (TPST3R) yang dapat menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan perekonomian melalui penjualan pupuk. (*)