Moorlife: Bertahan, Menang, dan Ekspansi di Pasar Global
Moorlife, brand plastik premium asli Indonesia, telah mencetak kemenangan penting dengan menyelesaikan 11 gugatan hukum yang diajukan oleh perusahaan asing asal Amerika Serikat.
Gugatan tersebut, yang sempat menjadi tantangan besar bagi jaringan entrepreneur Moorlife, berhasil diatasi melalui perjuangan hukum selama tiga tahun (2015-2018) dengan dukungan MS&A Law Firm yang dipimpin oleh E.L. Sajogo, S.H., MCIARB. Keberhasilan ini menandai langkah strategis Moorlife dalam mempertahankan eksistensinya di pasar lokal yang semakin kompetitif.
Sebagai pemain lokal, Moorlife mengedepankan inovasi produk yang berfokus pada kualitas dan keamanan. Produk-produk Moorlife dibuat dengan bahan bebas BPA, menggunakan material yang lebih tebal, dan dilengkapi garansi seumur hidup — fitur yang menjadi daya tarik utama bagi konsumen di segmen premium.
Namun, masuknya produk impor dengan kebijakan pajak yang longgar, tanpa kontribusi berupa fasilitas produksi lokal, menjadi tantangan yang turut mendorong Moorlife untuk memperkuat posisi pasar.
Hermanto Tanoko, pendiri dan presiden Moorlife, menempatkan keberpihakan pada produk lokal sebagai salah satu strategi inti perusahaan. Menurutnya, mengembangkan produk dalam negeri yang berkualitas bukan hanya tentang kompetisi pasar, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan.
"Moorlife adalah karya anak bangsa yang kami hadirkan untuk menjadi brand plastik premium lokal nomor satu. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di pasar internasional. Visi saya adalah melahirkan satu juta entrepreneur di Indonesia, agar mereka bisa mandiri secara finansial sambil tetap dekat dengan keluarga," ungkap Hermanto dalam keterangan resmi (23/1/2025).
Salah satu langkah konkret Moorlife adalah menyediakan peluang bisnis bagi masyarakat, terutama ibu rumah tangga, untuk bekerja secara fleksibel. Model bisnis direct selling yang diadopsi perusahaan memungkinkan jaringan entrepreneur Moorlife memasarkan produk premium sembari mendapatkan penghasilan tambahan.
Keberhasilan Moorlife di pasar lokal tak lepas dari dinamika persaingan dengan perusahaan asing. Gugatan hukum yang dilayangkan di tiga kota besar—Surabaya, Semarang, dan Jakarta—merupakan upaya kompetitor untuk melemahkan citra Moorlife.
Tuduhan terkait kualitas produk sempat menciptakan kekhawatiran di kalangan mitra bisnis. Namun, dengan bantuan saksi ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga, Moorlife berhasil membuktikan keunggulan produknya di pengadilan.
Hasil akhir dari perselisihan ini membawa dampak signifikan: perusahaan asing yang mendominasi pasar plastik premium telah berhenti beroperasi di Indonesia, yang sebelumnya menjadi pasar terbesar mereka sejak krisis 1998 hingga 2015.
Di tengah persaingan lokal yang berhasil diatasi, Moorlife kini menargetkan ekspansi internasional. Produk Moorlife telah diekspor ke berbagai negara, termasuk Filipina, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan bahkan Mauritius serta Afrika. Keikutsertaan dalam pameran global, seperti yang diadakan di Nigeria, Rusia, dan Chili, mempertegas komitmen perusahaan untuk memperluas jangkauan pasarnya.
Selain itu, Moorlife aktif memberikan penghargaan kepada jaringan entrepreneur berprestasi melalui insentif seperti perjalanan wisata dan program spiritual, menciptakan motivasi tambahan bagi mitra bisnis untuk berkembang.
Kemenangan Moorlife atas gugatan hukum dan keberhasilannya menembus pasar internasional menjadi bukti bahwa merek lokal mampu bersaing di tengah tekanan kompetitor asing.
Dengan komitmen pada kualitas dan keberpihakan terhadap produk dalam negeri, Moorlife tidak hanya berhasil mempertahankan eksistensinya tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat Indonesia. (*)