Modernisasi Pertanian di Jatiluwih Gunakan Drone dan Pupuk Organik Cair

Desa Jatiluwih, salah satu kawasan desa wisata yang terkenal dengan persawahan terasering yang sudah menjadi Situs Warisan Dunia Unesco melangkah maju dengan mengadopsi teknologi drone DJI Agras T40 untuk penyemprotan pupuk organik cair. Teknologi ini diharapkan berdampak positif terhadap produktivitas hasil panen, efisiensi tenaga kerja, dan pelestarian ekosistem alam Jatiluwih.
Inovasi yang diperkenalkan dalam pelatihan pada 15-17 Januari 2025 ini difasilitasi oleh trainer resmi dari DJI (Da-Jiang Innovations), perusahaan teknologi asal Tiongkok yang didirikan pada 2006 oleh Frank Wang dan Wang Tao. Bermarkas di Shenzhen, Guangdong, DJI dikenal sebagai pemimpin global dalam teknologi drone, kamera, dan perangkat videografi lainnya. DJI Agras T40 yang dirancang khusus untuk aplikasi pertanian memungkinkan distribusi pupuk organik cair ke area seluas 2 hektare dalam waktu 7-7,5 menit, menjadikan pemupukan hingga 95% lebih efisien dibandingkan metode manual.
Dengan fitur canggih seperti sistem pemetaan lahan, penghindar rintangan, dan fungsi Return To Home (RTH), drone ini ideal untuk medan sulit seperti terasering. "Adopsi teknologi ini adalah langkah besar dalam mendukung keberlanjutan agrikultur kami. Dengan drone DJI, petani dapat mengoptimalkan sumber daya, mengurangi pemborosan, dan melestarikan lingkungan, sehingga pertanian Bali tetap relevan di masa depan," ungkap John Ketut Purna, Kepala Pengelola Desa Jatiluwih seperti ditulis swa.co.id di Denpasar, Bali, pada Senin (27/1/2025).
Modernisasi ini memerlukan biaya awal yang tinggi dan kebutuhan pelatihan intensif, namun peluang yang ditawarkan juga sangat besar. "Teknologi drone mendorong efisiensi agrikultur, mempromosikan penggunaan pupuk organik cair yang ramah lingkungan, dan membantu menjangkau lahan-lahan yang sulit diakses. "Di samping itu, inovasi ini memperkuat daya tarik pariwisata berbasis ekologi, menjadikan Jatiluwih sebagai model keberlanjutan pertanian di Indonesia," sebut John. (*)